http://arieweb.net
Jasa Pembuatan Website, SEO Tools

Lambang Garuda di Kaus Digugat, Kalau di Plat Nopol Bagaimana?

jAlbum - Foto Album Online
Lambang Garuda di Kaus Digugat, Kalau di Plat Nopol Bagaimana?

Oleh : Rizal R Surya

DI tengah euforia atas prestasi tim nasional sepakbola Indonesia yang meningkat-- setidaknya dalam kurun waktu satu dekade terakhir--kita dikejutkan oleh gugatan David Tobing. David Tobing, seorang pengacara publik di Jakarta, menggugat penggunaan lambang Garuda di kaus tim nasional.

Menurut David lewat gugatan bernomor 551/2010/PN.JKT.PST tertanggal 14 Desember 2010 yang dimasukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 14 Desember 2010 siang, pemasangan lambang negara berupa emblem Garuda dalam kostum di bagian dada sebelah kiri dan watermark yang memanjang dari dada hingga perut telah melanggar UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pemakaian Lambang Negara, Bahasa, Bendera, serta Lagu Kebangsaan.

Menurut David, penggunaan lambang negara menurut Pasal 51 wajib digunakan di dalam gedung kantor, ruang kelas pendidikan, lembaran dan berita negara, paspor, ijazah, dokumen resmi, uang. Sedangkan menurut Pasal 52, lambang negara dapat digunakan sebagai kop surat jabatan, cap dinas, kertas bermaterai, surat tanda jasa, atribut pejabat, atau warga negara yang mengemban tugas negara di luar negeri, penyelenggaraan peristiwa resmi, buku pemerintah, Undang-undang serta di rumah WNI.

Yang jelas kata David, penggunaan Garuda untuk kostum bola bukan penghormatan.

Bagi sebagian besar rakyat Indonesia terutama penggemar sepakbola yang saat ini sedang ‘haus-hausnya’ merasakan sebuah prestasi, gugatan David hanya dianggap sebagai sensasi atau sekadar mencari perhatian belaka.

Bukankah seorang pengacara butuh publikasi yang luas, sehingga perlu strategi untuk mengenalkan diri kepada masyarakat dengan cara yang murah dan efektif? Demikianlah anggapan sebagian besar pecinta tim nasional ini.

Mereka beranggapan, mengenakan lambang Garuda dalam pertandingan nasional merupakan hal lumrah, bahkan dianggap merupakan sebuah kebanggaan agar yang mengenakannya benar-benar berjuang demi kepentingan nasional. Lagipula bukan kali ini saja tim nasional sepakbola menggenakan lambang Garuda di kausnya. Kenapa dari dulu tidak ada yang menggugat?

Bahkan kalau mau jeli sebenarnya bukan hanya tim nasional sepakbola saja yang mengenakan lambang Garuda di kausnya. Banyak atlet lain yang juga menggenakan lambang Garuda di kausnya. Tapi kenapa tidak digugat?

Wajar saja pertanyaan ini muncul mengingat memang selama ini belum pernah terdengar adanya gugatan terhadap penggunaan lambang garuda di kaus tim nasional.

Lebih pantas digugat

Terlepas dari kontroversi ini karena memang sampai sekarang kita belum mendengar bagaimana kelanjutan gugatan ini, tapi menurut hemat penulis sebenarnya ada objek lain yang lebih pantas digugat David Tobing soal penggunaan lambang Garuda ini.

Cobalah luangkan waktu kita, barang sejenak untuk jalan-jalan memutari kota. Bagi yang tidak ingin repot dan dipusingkan dengan kemacetan lalulintas cukup mendatangi gedung dewan.

Bagi penduduk Kota Jakarta cukup datang ke Senayan. Bagi warga Medan datang saja ke Gedung DPRD Provinsi Sumatera Utara yang berada di Jalan Imam Bonjol atau di sebelahnya Gedung DPRD Kota Medan di Jalan Maulana Lubis.

Coba perhatikan satu persatu plat nomor polisi (nopol) kendaraan para anggota dewan terhormat ini. Pasti di antara sekian kendaraan yang terparkir ada yang menggunakan/menempelkan lambang Garuda di plat nopolnya.

Kalau kita kembalikan pada gugatan David Tobing terhadap lambang Garuda di kaus tim nasional sepakbola, bukankah David Tobing lebih pantas menggugat para anggota dewan yang menggunakan lambang Garuda di plat nomor polisinya?

Apa landasan hukum para anggota dewan ini menggunakan lambang Garuda di plat nomor polisi kendaraannya. Mantan anggota DPRD Kota Medan Drs H Munasip mengatakan, memang tidak ada landasan hukum anggota dewan menggunakan lambang garuda di mobilnya. "Mungkin hanya untuk menunjukkan jatidirnya bahwa mereka anggota dewan," ujar Adi Munasip sambil tersenyum.

Sementara anggota DPR RI asal Sumut Parlindungan Purba mengatakan, anggota dewan seperti DPD atau DPR RI memang punya lambang yang boleh digunakan digunakan di plat nomor polisi kendaraannya. "Saya tidak ingat, tapi ada aturan yang membolehkan menggunakan lambang DPD atau DPR RI. Tapi kalau lambang Garuda memang tidak boleh," tandasnya.

Mobil Presiden Republik Indonesia sendiri tidak menggunakan lambang Garuda di plat kendaraannya. Presiden RI hanya mencantumkan ‘Indonesia 1’ atau ‘RI 1’, Wakil Presiden ‘Indonesia 2’ dan seterusnya.

Demikian pula kendaraan para gubernur atau bupati/walikota. Biasanya mereka menggunakan angka 1 yang disesuaikan dengan nomor polisi daerah setempat. Misalnya mobil dinas Walikota Medan ‘BK 1 D’, Wakil Walikota Medan ‘BK 2 D’.

Jadi dari sisi nasionalisme atau untuk mengangkat harkat dan martabat bangsa ini, sebenarnya masih lebih layak para pemain tim nasional sepakbola kita menggunakan lambang Garuda di kausnya daripada digunakan di plat nomor kendaraan yang belum tentu jelas apa fungsinya.

Ingat kaus produksi rumah mode terkenal asal Italia Giorgio Armani yang disainnya seperti lambang Garuda saja kita protes. Padahal kalau kita mau jujur akibat kaus itu sebagian masyarakat dunia yang sebelumnya tidak tahu Garuda merupakan lambang Indonesia menjadi tahu!


Tag: blog  garuda  
Share | Get Earn Money from Chitika Premium
Related Article:

2 Comment(s) about this article.
1. ijo | 13/12/2011. 12:59:30
Tapi sayangx dari kebutaan masyarakat oleh hukum sering dibuat kalah-kalahan oleh para koruptor. Rakyat bisa apa????? pernahkah suara rakyat didengar...
Butakah mata kalian rakyatmu bisa apa???

2. M.Kusman Burhan | 02/11/2011. 15:11:05
Sebagai pengajar protokol kenegaraan dan Pemerintahan, saya sangat perihatin, karena masih banyak ternyata saudara-saudara kita masih buta hukum, dan suka berperilaku semau atau seenak gue. Semoga kedepan para genererasi penerus bangsa ini tidak demikian. Aturan itu dibuat utnuk dipatuhi dan bukan untuk dilanggar. Janganlah kita selalu berbuat bodoh.
Jawaban Admin | 02/11/2011. 15:11:05
Setuju Pak!

Leave your comment.
Name*:
Email*:
Website:
Comment*:
: * Type the captcha!
mobile version from your smartphone find at facebook follow on twitter YM RSS FEED
SITEMAP:
home | contact | RSS | portofolio | php | javascript | tutorial | MySql | Ajax | web development | web design | webmaster | graphic design | printing design | website consultant | internet | bisnis internet | earn money | pay pal | alert pay | marketing online | viral marketing | ping service | jasa pembuatan website | jasa seo | auto ping | backlink | ping services

copy right © 2010-2012 www.arieweb.net | Privacy Policy | Discalimer | DMCA | Contact Us
Free counters!